"Mengenai peran DS ini, kita menyangkakan pasal 2 ayat 1, dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan milliar," ujar Jubir KPK, Johan Budi, di kantornya Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Namun Johan tidak menjelaskan bagaimana modus penyalahgunaan wewenang itu. Selain penyalahgunaan wewenang, Djoko juga dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Johan juga masih mengunci informasi rapat-rapat. "Sampai sekarang masih dikembangkan, selama ada 2 barang bukti," ujar Johan.
(fjp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini