detikcom
Senin, 30/07/2012 20:25 WIB

Menkum HAM Ingatkan Artalyta Suryani untuk Segera Pulang ke Indonesia

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Terpidana kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Artalyta Suryani kini berada di Singapura untuk menjalani perawatan medis. Padahal, Artalyta masih berstatus bebas bersyarat dan wajib melapor secara berkala.

Kepergian pengusaha yang akrab disapa Ayin ini memang sudah mendapat izin Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan setiap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat diizinkan ke luar negeri dengan alasan pengobatan kesehatan.

"Di dalam kondisi-kondisi tertentu bisa, tapi kan harus ada izin dan harus beralasan. Kalau karena gangguan kesehatan yang mendesak ataupun keluarga yang sakit," ujar Amir di kantornya, Jalan HRRasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).

Menurut dia, Ayin semestinya kini sudah berada di Indonesia. "Tanggal 13 Juli seharusnya dia sudah berada di Indonesia, namun karena dia ada rekomendasi dokternya (jadi belum pulang). Tapi sesuai dengan yang dijanjikan dia akan segera kembali," terang Amir.

Karena itu, Amir meminta Ayin segera pulang ke Indonesia. Bila tidak, Kemenkum HAM akan meninjau ulang pembebasan bersyaratnya.

"Yang akan rugi dia sendiri kalau tidak segera pulang. Bebas bersyaratnya bisa ditinjau dan itu merugikan dia," tegasnya.

Seperti diketahui, Ayin pernah diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan suap hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK memeriksa Ayin di Kantor KBRI Singapura sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah sebelumnya telah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter ahli syaraf (neurologis) di RS Mount Elisabeth Singapura karena mengalami syaraf terjepit.

(fdn/trq)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel