"Saya gabung menjadi tim pengacara beliau sejak hari ini," kata Yusril saat menjenguk nenek Loeana di RSUP Sanglah, Jl Pulau Nias, Denpasar, Senin (30/7/2012).
Yusril menyebut dirinya tertarik menjadi penasehat hukum nenek Loeana karena menilai kasus hukumnya masih abu-abu antara hukum pidana dan perdata dan diduga banyak kepentingan bisnis yang ikut bermain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril pun membandingkan kasus nenek Loeana dengan kasus hukum mantan Presiden Soeharto. "Kita ingat kasus mantan Presiden Soeharto, yang tidak bisa didakwa karena sakit. Sedangkan, ibu ini sudah dibawa ke persidangan dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa di dakwa," katanya.
"Saya objek dan tertarik untuk menegakkan norma dalam kasus ibu ini. Karena itu, niat baik saya untuk membantu menangani masalah ini semoga ada titik terang," tambahnya.
Nenek Loeana menjalani proses hukum atas dugaan penipuan pada perjanjian jual beli tanah. Kasusnya menjadi perhatian, ketika ia disidangkan dalam kondisi terbaring lemah di ranjang. Ia pun sempat dipaksa dijebloskan ke penjara namun akhirnya ditolak LP Kerobokan karena sakit.
(gds/fiq)