Anak-anak Ikut Sweeping Bersama Ormas, Salah Siapa ?

Anak-anak Ikut Sweeping Bersama Ormas, Salah Siapa ?

- detikNews
Senin, 30 Jul 2012 08:43 WIB
Jakarta - Sweeping ormas Majelis Pembela Rasulullah terhadap sebuah kafe di Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel, kemarin malam ironisnya didominasi oleh anak-anak di bawah umur. Dari total 41 anak-anak, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 39 lainnya dibebaskan. Siapa yang salah?

"Harus diusut siapa orang dewasa yang mempengaruhi, memanfaatkan mereka untuk melanggar hukum," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Badriyah Fayumi saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/7/2012).

Badriyah mengatakan para orang tua juga harus berperan aktif dalam pengawasan si anak. Sebab, meski diketahui si anak memiliki kegiatan positif seperti mengaji, bisa saja sepulang mengaji itu si anak melakukan kegiatan negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua harus tahu, anak anak pergi begitu. Anak-anak tidak naif, meskipun kegiatan keagamaan, anak-anak lebih banyak hura hura daripada ngajinya, setelah ngaji tidak solat sehingga banyak mudharatnya," ungkapnya.

Menurut Badriyah orang tua harus memilih tempat pendidikan atau belajar mengaji yang benar-benar bisa mendidik anaknya. Tempat itu juga harus steril dari pengaruh negatif dan pemanfaatan oleh orang lain.

"Orang tua betul-betul melakukan pengawasan. Dilapangan dilihat untuk kepentingan apa," pintanya.

Sweeping ormas Majelis Pembela Rasulullah terhadap sebuah kafe di Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel, tadi malam ironisnya didominasi oleh anak-anak di bawah umur. Dari total 41 anak-anak, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 39 lainnya dibebaskan.

"Ada dua orang (tersangka) di bawah umur dan sisanya 39 mayoritas di bawah umur. Tetapi yang 39 (orang) ini kita kembalikan ke orangtuanya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Minggu (29/7).

Rikwanto menambahkan, dua orang anak-anak ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Total tersangka dalam kasus ini adalah 23 orang dan dijerat pasal 170 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951.

"Mereka berinisial RD dan IND mereka membawa golok dan celurit," kata Rikwanto.

(mpr/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads