Langkah pertama yang harus dilakukan adalah parpol harus melakukan mekanisme penjaringan capres secara terbuka.
"Dalam UU Pilpres perlu diberi penegasan tentang fungsi partai dalam mengusulkan capres yang tidak boleh diartikan sebagai hak eksklusif partai. Artinya, Partai tidak boleh menutup ruang dalam rekuitmen terhadap figur capres yang bukan anggotanya, karenanya partai harus melakukan mekanisme terbuka dalam menjaring figur capres. Hal ini sebagai pemaknaan dan wujud pertanggung jawaban politik untuk bisa menemukan figur-figur terbaik sebagai capres, karena kewenangan pengusulan capres yang diberikan oleh konstitusi tidak sekedar dalam konteks 'dari-oleh-untuk' partai," kata Ketua Bapilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, kepada detikcom, Senin (30/7/2012).
Menurut Ferry, syarat pengusulan capres juga sebenarnya tak perlu dirubah. Menurunkan syarat pengusulan capres membuka lebar politik balas budi jika capres didukung oleh beberapa parpol koalisi hanya untuk memenuhi syarat pencapresan.
"Syarat yang diatur dalam UU Pilpres saat ini 25 persen suara atau 20 persen kursi DPR masih layak untuk tetap digunakan, karena hal ini sejalan dengan spirit untuk memperkokoh sistem kepartaian dan mempertegas sistem pemerintahan preisidensiil. Wacana untuk memperkecil besaran angka yang ada sesungguhnya merupakan langkah yang tidak sejalan dengan dasar berpikir dan dasar pertimbangan ketika merumuskan norma konstitusi yang mengatur tentang wewenang partai dalam pengususlan capres," kata mantan anggota Komisi II DPR ini.
Jika pun ingin diubah, maka Partai NasDem justru mengusulkan untuk membuat norma yang lebih tegas, yakni bahwa hanya partai politik pemenang pertama, kedua dan ketiga dalam Pemilu Legislatif yang bisa mengusulkan pasangan capres. Sedang partai lain dapat memberi penguatan dukungan terhadap partai yang berhak mengusulkan tersebut.
"Hal ini sejatinya juga mempertegas dan memperjelas tentang pelaksanaan pengaturan yang mengharuskan parpol melakukan mekanisme terbuka dalam menetapkan capres yang akan diusulkan. ย Dengan konsepsi ini, maka potensi terjadinya sandera politik dalam proses pengusulan calon, karena adanya keharusan memenuhi besaran sebagaimana persyaratan yang ditentukan, dapat dihilangkan. Dengan demikian partai tidak perlu merasa berhutang budi kepada partai lain dalam menggenapkan besaran untuk bisa mengusulkan capres, tapi partai justu berhutang kepada rakyat yang telah memberinya mandat untuk bisa mengusulkan capres,"tandasnya.
(van/mpr)