Pemusnahan yang melibatkan Brimob Sumut ini dilakukan dengan cara dibakar. Saat pemusnahan dilakukan, terdengar ledakan petasan.
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Yoris Marzuki mengatakan, barang bukti yang ditangkap dalam kasus ini seluruhnya terkemas dalam 106 kotak, namun yang dimusnahkan hanya 104 kotak.
"Dua kotak lainnya menjadi barang bukti untuk proses di pengadilan," kata Yoris.
Petasan yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan di Jl. Sikambing, Gg Subur, Medan pada Rabu Β (25/7/2012) malam. Dalam kasus ini polisi sudah tetapkan satu tersangka dan masih lakukan penyelidikan untuk mengetahui pabrik pembuatan petasan ini.
"Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan pemusnahan lagi, hasil tangkapan lainnya," kata Yoris.
(rul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini