"Putusan PK ini tidak akan mengembalikan ke DPR. Saya nggak yakin, dia mau balik lagi ke DPR. Ini ada PAW," kata Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Menurut Mahfudz, putusan MA membuka fakta adanya politisasi. Mahfudz berharap penegakan hukum ke depan lebih fair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA mengabulkan PK terdakwa kasus Bank Century yang juga politisi PKS, Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun diputus bebas.
"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas. Kan permohonannya minta dibebaskan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur.
Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
(van/aan)