"Pulangkan dengan tekanan politik kalau secara hukum enggak bisa. Papua Nugini punya banyak kepentingan dengan Indonesia, dari kepentingan itu bisa 'dimainkan'," ujar Tjatur di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Menurut Tjatur, pemerintah Papua Nugini seharusnya membantu memulangkan Djoko. "Karena Djoko Tjandra sudah divonis bersalah oleh pengadilan, dia bukan orang bebas," pungkasnya.
Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Agung bertindak cepat untuk mengeksekusi putusan pengadilan tingkat pertama ataupun putusan di Mahkamah Agung. Ini dilakukan untuk mencegah terpidana melarikan diri.
"Ini persoalan kolektif, tapi intinya nggak boleh terjadi. Sekarang ini pulangkan segera Djoko Tjandra," kata Tjatur.
Seperti diketahui, untuk memulangkan Djoko Tjandra, Kejagung telah bertemu dengan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia. Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin juga mengirim surat terkait mutual legal assistance untuk memulangkan warga negara yang tersangkut hukum tapi berada di negara lain.
Mahkamah Agung MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum putusan tersebut dikeluarkan.
(fdn/mpr)