Marketing Permai Group Diperiksa untuk Nazar Soal Kasus Pencucian Uang

Marketing Permai Group Diperiksa untuk Nazar Soal Kasus Pencucian Uang

- detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 10:48 WIB
Jakarta - Marketing Permai Group, Bambang Widjojokongko, dipanggil oleh penyidik KPK. Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus pencucian uang, M Nazaruddin.

"Benar, yang bersangkutan kami pemeriksa sebagai saksi di kasus pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2012).

Muhammad Nazaruddin dijerat dengan pasal pencucian uang oleh KPK terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Nazaruddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin diduga menggunakan uang hasil korupsinya lewat berbagai proyek di Permai Grup untuk membeli saham Garuda. KPK pun menjerat Nazaruddin atas pencucian uang itu. Nazaruddin membeli saham Garuda hingga Rp 300 miliar.

Selain itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal pencucian uang. Untuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bendahara Umum Partai Demokrat dijerat pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads