"Menjelang hari raya Idul Fitri nanti, tentu banyak pengeluaran yang dibutuhkan oleh para tenaga kerja. Untuk membantu para pekerja atau buruh dan demi tercipta hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, ada sebuah tradisi bagus yang sudah berjalan dengan sangat baik selama ini, yaitu pemberian THR Keagamaan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Rianti Yusuf, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Menurutnya pemberian THR Keagamaan adalah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 04/Men/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Di dalam Permenakertrans tersebut diatur bahwa THR diberikan kepada Pekerja yang mempunyai masa kerja paling sebentar 3 bulan secara terus-menerus dan besarannya 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja paling tidak 12 bulan atau diberikan secara proporsional bagi pekerja yang telah bekerja belum sampai 12 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengharapkan pembayaran THR Keagamaan tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh karyawan yang berlebaran.
"Paling tidak tujuh hari sebelum lebaran (H-7), THR harus sudah dapat diterima oleh para pekerja/buruh agar supaya mereka dapat mempersiapkan perayaan lebaran tahun ini dengan tenang dan meriah,"tegasnya.
Sementara tim yang dibentuk pemerintah harus mengawasi pemberian THR. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya tak boleh ada kejadian keterlambatan lagi.
"Diawasi oleh Tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran,"tutupnya.
(van/mad)