Lagi, 2 LSM Gugat Hakim Rp 400 M Soal Sidang Loeana di Atas Ranjang

Lagi, 2 LSM Gugat Hakim Rp 400 M Soal Sidang Loeana di Atas Ranjang

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 15:06 WIB
Denpasar - Loeana Kanginnadhi (77) yang disidang di ranjang perawatan mendapat simpati dari berbagai pihak. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat hakim yang menangani kasus tersebut Rp 400 miliar.

Dua LSM itu adalah Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang Indonesia dan Forum Komunikasi Ummat Sapoe Djagad Indonesia. MAsing-masing menggugat Rp 200 milyar.

"Perlakuan terhadap terdakwa (Loeana) itu melanggar undang-undang hak azasi manusia," kata Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang Indonesia, Agus Salim Ghozaly di PN Denpasar, Jl Sudirman, Kamis (26/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar gugatannya adalah Undang Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tak manusiawi.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Ummat Sapoe Djagad Indonesia, Sukarja Alima mengatakan menggugat hakim atas dasar kemanusian.

Sebelumnya, LSM Amanah Mulya telah menggugat hakim senilai Rp 100 juta.

Para LSM ini menggugat tiga majelis hakim, yang dipimpin John Tony Hutaruk. Hakim ini memimpin persidangan saat terdakwa Loeana terbaring di atas ranjang perawatan. Loeana menjadi pesakitan atas kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.

(gds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads