Dua LSM itu adalah Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang Indonesia dan Forum Komunikasi Ummat Sapoe Djagad Indonesia. MAsing-masing menggugat Rp 200 milyar.
"Perlakuan terhadap terdakwa (Loeana) itu melanggar undang-undang hak azasi manusia," kata Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang Indonesia, Agus Salim Ghozaly di PN Denpasar, Jl Sudirman, Kamis (26/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Ketua Forum Komunikasi Ummat Sapoe Djagad Indonesia, Sukarja Alima mengatakan menggugat hakim atas dasar kemanusian.
Sebelumnya, LSM Amanah Mulya telah menggugat hakim senilai Rp 100 juta.
Para LSM ini menggugat tiga majelis hakim, yang dipimpin John Tony Hutaruk. Hakim ini memimpin persidangan saat terdakwa Loeana terbaring di atas ranjang perawatan. Loeana menjadi pesakitan atas kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
(gds/try)