Teroris Kelompok Cirebon Nang Ndut Divonis 5 Tahun Penjara

Teroris Kelompok Cirebon Nang Ndut Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 14:36 WIB
Jakarta - Teroris kelompok Cirebon, Nanang Irawan alias Nang Ndut, divonis 5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 7 tahun.

"Nanang Irawan telah secara meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membuat dan mempergunakan bahan peledak dengan maksud tindak pidana terorisme. Telah terbukti secara sah melawan hukum dan menjatuhkan vonis pidana dengan penjara 5 tahun. Dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu," jelas ketua majelis hakim, Rifandaru, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Terdakwa dianggap melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas penyalahgunaan bahan peledak. Hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan menghambat pemerintah memerangi terorisme. Hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda, memiliki tanggungan anak kecil dan berada dalam pengaruh emosional kejiwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim Rifandaru lantas menanyakan tanggapan terdakwa atas vonis ini.

"Menerima yang mulia," kata Nang Ndut.

Lain halnya dengan tanggapan yang diutarakan JPU yang diketuai Suroyo. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Nang Ndut adalah satu dari lima DPO bom bunuh diri M Syarif di Masjid Adz-Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April 2011. Seorang DPO lainnya, Pino Damayanto alias Ahmad Yosepa Hayat alias Hayat telah tewas dalam aksi bom bunuh diri di Gereja GBIS Kepunton Solo, Jawa Tengah, pada 25 September 2011 lalu.

Nang Ndut ditahan karena penyidik Densus 88 memiliki cukup bukti keterlibatan keduanya dalam bom bunuh diri di Cirebon. Ia dikenai pasal 15 juncto pasal 7, pasal 9, dan pasal 13 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Nang Ndut adalah pembuat dan juga orang yang meletakkan bom di Klaten, Solo.

(nwk/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads