Transfer uang itu dilakukan pada Januari 2006. Namun, Femy mengaku tidak mengetahui maksud dari pengiriman uang tersebut. "Saya tidak tahu. Saya hanya diminta Pak Hendro untuk transfer ke rekening (Dhana)," kata Femy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Namun Femy banyak menjawab "lupa" ketika majelis hakim ataupun penuntut umum mengajukan pertanyaan. Femy yang menjabat Komisaris PT DMR mengaku tidak mengetahui kegiatan perusahaan milik suaminya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liana menjelaskan, bosnya menitipkan uang Rp 2,9 miliar ke rekening miliknya di BCA. Setelah itu uang tersebut ditransfer ke Dhana pada Januari 2006. "Saya tidak pernah nanya untuk apa?" ujarnya.
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini