Berdasar informasi yang dihimpun, Selasa (24/7/2012) tim KPK mengembangkan kasus ini setelah berhasil mengusut kasus CIS RISI, hingga akhirnya bisa mempidanakan sejumlah tersangka. Ada yang menyebutkan, petinggi PLN yang terjerat kasus ini juga disinyalir terlibat di kasus PLTU Tarahan.
Kasus CIS RISI ini telah menyeret mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Dia dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eddie dinyatakan bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang CIS-RISI dimasukan dalam RAKP berdasarkan usulan unit, yakni, General Manager Disjaya Margo Santoso," katanya saat bersaksi untuk Eddie.
Sedang Emir yang suah dicegah ke luar negeri terkait kasus ini menegaskan, dirinya tak tahu menahu soal kasus PLTU itu. "Saya nggak tahu (pembangunan PLTU), saya kan di Komisi Keuangan, bukan domain saya," kata Emir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan.
(fjp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini