Waspada Produk Kedaluwarsa, Pemprov DKI Gelar Razia Parsel

Waspada Produk Kedaluwarsa, Pemprov DKI Gelar Razia Parsel

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 01:56 WIB
Jakarta - Guna mencegah peredaran parsel berisi makanan dan minuman kedaluwarsa, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan.

โ€œSekarang kami sedang rapat mengenai waktu pelaksanaan pengawasan makanan minuman tersebut. Sebenarnya ini bukan razia, lebih tepat dibilang tindakan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman ilegal di Jakarta menjelang Lebaran,โ€ ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Ratna Ningsih di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).

Razia ini, kata Ratna dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam mengonsumsi makanan dan minuman pada hari raya Lebaran. "Sehingga konsumen tidak rentan terkena penyakit yang ditimbulkan dari makanan minuman tersebut," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ratna, razia akan dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta secara intensif di pasar tradisional dan modern seperti, hypermarket, mal, supermarket dan minimarket.

โ€œKami sedang membentuk tim terpadu yang akan turun ke lima wilayah. Tim ini akan memonitor dan melihat apakah ada makanan minuman illegal dijual di pasar modern dan tradisional. Artinya illegal adalah makanan dan minuman tersebut tidak berlabel resmi dan tidak tercantum masa kedaluwarsanya,โ€ ungkapnya.

Dia menjelaskan, bila ditemukan adanya makanan atau minuman tidak berlabel, tidak ada keterangan unsur produk dalam label dan tidak tercantum masa kedaluwarsanya, maka produk tersebut akan ditarik dari peredaran sehingga tidak dapat dijualbelikan.

โ€œSelama ini sanksinya hanya penarikan produk makanan dan minuman dari tempat penjualannya. Dan selama ini para pedagang itu patuh untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan tidak pernah menjualnya lagi," ujar Ratna.

"Kalau dia kedapatan menjual (produk kedaluwarsa) terus maka kita kenakan sanksi pidana,โ€ imbuhnya.


(bal/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads