Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Senin (23/7/2012). Vonis terhadap bule ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Budiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merongrong program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah tua, berlaku sopan, mengakui bersalah dan menyesali serta meminta maaf.
Atas putusan tersebut, JPU Atmadja tidak puas. Ia mengkritik putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan. Ia berencana akan mengajukan banding. "Saya pikir-pikir. Seharusnya putusan minimal 10 tahun penjara," kata Atmadja.
Terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 27 Februari 2012. Ia terbang dari India dan transit di Bangkok. Terdakwa ditangkap Bea dan Cukai Ngurah Rai. Ia mengimpor narkotika dengan cara menelan sebanyak 71 kapsul hasis dan 1 kapsul sabu.
(gds/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini