"Dengan gerakan 10 menit memeluk anak sebelum melakukan aktivitas, dan 10 menit setelah orang tua melakukan aktivitas, agar mengembalikan hak anak yang terabaikan," ujar Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers dengan tema 'Bersatu Mewujudkan Indonesia Ramah Anak' di kantor Komnas PA, Jl Tb Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, senin (23/7/2012).
Lebih lanjut Arist mengatakan fakta di lapangan menunjukan bahwa pelaku-pelaku, kekerasan dan pelanggaran terhadap anak adalah orang terdekat dari anak itu sendiri. "Justru orang terdekat anak itu sendirilah, yang menjadi pelaku, seperti orang tua, paman, atau kakaknya" sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari berbagai bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anak dan mengembalikan hak anak serta mendapatkan kedekatan kasih sayang anak dari orang tua," tandasnya.
(edo/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini