Namun, bagaimanapun ironisnya peristiwa ini, Polresta Depok tetap menerapkan penanganan hukum pro anak berdasarkan UU perlidungan anak kepada anak putus sekolah kelas 5 madrasah Ibtidaiyah ini.
"KPAI sudah mengontak saya untuk mengunjungi A. Kemudian, psikolog dari bidang pendampingan hukum kemenkuham dan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) juga akan datang untuk menjenguk A di Mapolresta Depok," ujar Kapolresta Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Mapolresta Depok, PMJ, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kaharni, perlakuan untuk pelaku dibawah umur ini dilakukan sesuai dengan hukum acara KUHAP dan UU perlindungan Anak.
"Kita tangani ini seprofesional mungkin, semanusiawi mungkin. Tentunya para pemerhati anak dapat melihat proses yang kami lakukan sudah sesuai," tegas Mulayadi Kaharni, kapolres familiar ini.
A membunuh Jordan dan Edwar dengan keji pada Rabu (18/7). Bersama rekannya Deni, A dia memukul kepala Jordan yang juga berprofesi sebagai peminjam uang dengan martil. Keduanya juga membunuh anak Jordan, Edwar dengan melakukan penusukan berulang kali.
A melakukan pembunuhan karena disuruh 3 pelaku lainnya DD (20), DP (35) dan KS (25). Mereka memiliki utang hingga jutaan rupiah. Mereka kesal dengan korban yang kerap melakukan penagihan hingga akhirnya merancang pembunuhan.
(mpr/mpr)











































