"Dalam pemeriksaan penyidik, selain didampingi pengacara, A juga didampingi orangtuanya supaya yang bersangkutan mendapat dukungan moril dari orangtua, supaya tidak terintimidasi dan menjadi tekanan mental untuk dia," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada detikcom di Mapolresta Depok, Sabtu (21/7/2012).
Mulyadi mengatakan penangan hukum A di Polresta Depok dipisahkan dengan tersangka lain. Pemeriksaan dan BAP juga terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tangani ini profesional mungkin, semanusiawi mungkin. Tentunya para pemerhati anak dapat melihat proses yang kami lakukan sudah sesuai," ujar dia.
A membunuh Jordan dan Edwar dengan keji pada Rabu (18/7). Bersama rekannya Deni, A dia memukul kepala Jordan yang juga berprofesi sebagai peminjam uang dengan martil. Keduanya juga membunuh anak Jordan, Edwar dengan melakukan penusukan berulang kali.
A melakukan pembunuhan karena disuruh 3 pelaku lainnya DD (20), DP (35) dan KS (25). Mereka memiliki utang hingga jutaan rupiah. Mereka kesal dengan korban yang kerap melakukan penagihan hingga akhirnya merancang pembunuhan.
(aan/aan)