"Untuk masalah perizinan tentu itu komunikasinya tidak langsung dengan Kemlu," kata Juru Bicara Kemlu, Michael Tene, di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon nomor 6, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2012).
Tene menyerahkan sepenuhnya pemindahan gedung bersejarah tersebut kepada dinas terkait.
"Jadi, komunikasinya melalui Pemda setempat karena Kemlu sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengizinkan atau tidak. Sekali lagi itu sepenuhnya kepada dinas terkait," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini, kita punya aturan sendiri. Ini tidak ada kaitan dengan menang kalahnya diplomasi kita. Ini kaitannya bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing," papar Tene.
"Bisa saja di Indonesia mengizikan pergeseran bangunan bersejarah, di AS tidak itu terkait aturan masing-masing," lanjut dia.
Dubes AS Scot Marciel sebelumnya menjelaskan gedung Sjahrir tidak dihancurkan tetapi dipindahkan. Kedubes AS menjamin akan merawat dan melestarikan bangunan itu. Dan dipindahkan agar bisa lebih dekat ke masyarakat.
(aan/ndr)