Juru Bicara Kemlu Michael Tene mengatakan, ada 415 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang ditahan Australia karena diduga terlibat penyelundupan manusia. Sebagian dari mereka adalah anak-anak yang diyakini sebagai korban.
"Hingga saat ini per tanggal 18 Juli ada dalam data, 415 ABK yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia. Diduga di bawah umur berjumlah 36 orang," kata Tene di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menginginkan ABK di bawah umur ini dipisahkan oleh tahanan orang dewasa. Sekarang mereka ditahan di tempat imigrasi," tegasnya.
Menurut Tene, pihak Indonesia akan terus menghormati segala upaya hukum di Australia, termasuk soal kejahatan penyelundupan manusia. Namun khusus bagi tahanan di bawah umur, pemerintah selalu berusaha meyakinkan bahwa mereka juga korban.
"Tentunya hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja. Sebagian anak-anak di bawah umur merupakan korban juga, mereka diajak untuk ABK dengan sebagai tukang masak, mereka tidak tahu apa-apa kemudian mereka ikut ditangkap," jelasnya.
Masalah tahanan anak di bawah umur memang menjadi isu hangat antara Australia dan Indonesia akhir-akhir ini. Pemerintah melakukan berbagai cara agar anak-anak itu bebas, termasuk lewat pemberian grasi pada tahanan narkoba asal Australia Schapelle Corby.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini