"Di lantai 8 nya penuh," kata Winda usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/7/2012).
Winda dijadikan saksi di kasus menghalangi penyidikan KPK dalam perkara pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT dengan tersangka Neneng. Di kasus menghalangi proses penyidikan ini, KPK sudah menetapkan dua WN Malaysia sebagai tersangka, yakni R Azmi bin Moh Yusuf, managing director Merah Holding dan Mohammas Hasan bin Khusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyaklah," elaknya.
Winda juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Neneng selama berada di Malaysia. Bahkan ia tidak mengetahui apa saja kegiatan Neneng selama di negeri jiran itu.
"Nggak pernah komunikasi dengan neneng," tandasnya.
(van/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini