"Selangkah lagi tersangka bisa diserahkan ke Pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).
Namun, Adi belum dapat memastikan kapan dakwaan terhadap Toto akan selesai. Dia hanya meyakinkan bahwa pihak Kejagung akan sesegera menyelesaikan dakwaan terhadap Toto, yang untuk sementara akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengurus Yayasan Fatmawati melaporkan penerimaan dana Rp 25 miliar dari Robert Tantular ke Mabes Polri. Yayasan Fatmawati tidak ingin setoran dana dari mantan pemilik Century itu dianggap sebagai money laundering.
Polri menetapkan T, sebagai tersangka kasus pencucian uang dari penjualan aset Bank Century ke Yayasan Fatmawati. T merupakan salah satu direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) yang merupakan perusahaan yang membawahi Yayasan Fatmawati.
(fjp/fjp)











































