"Kedua perusahaan pemenang lelang pengadaan proyek," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).
Mereka berdua dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka sebelumnya, yaitu Kepala Unit Pelayanan Teknis Pusat Komputer Unisri Hendra Marta Yuda serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unsri Indra Darmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika ada sebuah proyek pengadaan laboratorium komputer Fakultas Teknik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya ini terjadi pada tahun 2010. Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp 47 miliar, namun hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian negara akibat tindak korupsi ini.
Kedua tersangka itu, saat ini berada dalam penahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kejagung telah mengirim tim ke Palembang untuk memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Beberpa barang bukti seperti dokumen, surat, serta 888 item barang dari laboratorium komputer sudah diamankan penyidik.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini