Menurut catatan Human Right Working (HRWG) dan LBH Jakarta, saat ini ada 127 nelayan ditahan di penjara namun belum diadili. Sementara itu 77 orang ada di tahanan imigrasi dan dalam tahap penyelidikan. Sampai 28 Juni 2012 sebanyak 161 nelayan telah dipulangkan ke Indonesia karena terbukti masih anak-anak.
"HRWG dan LBH Jakarta mendesak pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang lebih serius terhadap keberadaan nelayan Indonesia, khususnya mengenai bantuan hukum yang efektif bagi para nelayan tersebut. Khususnya mereka yang mengaku sebagai anak-anak," kata Khoirul Anam dari HRWG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirul memaparkan, sejak September 2008 sampai Juni 2012 sebanyak 252 nelayan Indonesia dinyatakan bersalah atau convicted. Oleh karena itu HRWG dan LBH mengecam keras pemerintah Indonesia apabila ada yang benar-benar masih anak-anak tapi tidak bisa dibuktikan, hanya karena buruknya administrasi pencatatan kelahiran di Indonesia dan lemahnya dukungan dari KBRI di Australia.
"Rata-rata penahanan sebelum diproses di pengadilan adalah satu tahun. Penahanan seperti ini bertentangan dehgan HAM internasional, khususnya pasal 9 Konvenan Hak Sipil dan Politik," sambungnya.
Pasal 9 ayat 3 menyebutkan: Setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
HRWG dan LBH Jakarta juga mendesak pemerintah Australia untuk segera mungkin membebaskan sejumlah nelayan anak-anak yang masih ditahan di Austraia. Mereka juga meminta Komisi III dan Komisi I DPR untuk memberikan perhatian khusus kepada nelayan Indonesia. Hal itu bisa dilakukan dengan meminta penjelasan langsung dari Dubes RI di Australia.
Pengacara untuk para nelayan itu, Lisa Hiariej, juga mengecam penahanan yang berlangsung lama terhadap tahanan anak-anak. Apalagi anak-anak yang ditahan di penjara Silverwater, Australia. Sebab di penjara itu, mereka dicampur dengan tahanan orang dewasa.
"Anak-anak di bawah umur seharusnya dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin segera dihadapkan ke pengadilan," ucap Lisa.
Dalam konferensi pers itu dihadiri juga oleh 2 nelayan di bawah umur yang pernah ditahan di Australia. Mereka adalah Susilo dan Bambang (bukan nama sebenarnya). Susilo (18) diselundupkan pada Oktober 2010-Desember 2011. Sedangkan Bambang diselundupkan sejak November 2010-Januari 2012.
(vit/nwk)











































