KPU vs DPR Papua, MK: Hentikan Sementara Proses Pilgub

KPU vs DPR Papua, MK: Hentikan Sementara Proses Pilgub

- detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 18:16 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menghentikan sementara proses atau tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur (pilgub) Papua hingga ada putusan akhir MK. Hal ini diputuskan saat mengabulkan tuntutan provisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam putusan sela.

"Memerintahkan termohon I (DPRP), Gubernur Papua (termohon II), Majelis Rakyat Papua (termohon III), dan KPU (pemohon) untuk menghentikan seluruh tahapan pilgub Papua sejak putusan sela ini diucapkan hingga adanya putusan MK terhadap pokok permohonan," kata Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Menurut MK pelaksanaan tahapan pilgub Papua yang dilakukan DPRP atau Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai Perdasus Provinsi Papua No 6/2011 dan Keputusan DPRP No. 064/Pim DPRP-5/2012 bertanggal 27 April 2012 dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan Pilgub Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon I menyatakan, pelaksanaan Pilgub Papua sudah pada tahapan penyerahan berkas pasangan calon dari DPRP kepada MRP. Karena itu, Mahkamah dapat menerima alasan Pemohon untuk menjatuhkan putusan sela dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi," kata Sodiki.

Saat ini pelaksanaan pilgub Papua sedang dalam proses pencalonan versi DPRP, sementara untuk KPU belum ditetapkan. KPU dan KPU Papua menilai bahwa seluruh tahapan Pilgub Papua merupakan kewenangan mereka. Akibat perbedaan pendapat ini maka timbullah sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) dan meminta MK untuk memutus siapa yang berhak menjadi penyelenggara pilgub di tanah paling timur di Indonesia ini.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads