"Memerintahkan termohon I (DPRP), Gubernur Papua (termohon II), Majelis Rakyat Papua (termohon III), dan KPU (pemohon) untuk menghentikan seluruh tahapan pilgub Papua sejak putusan sela ini diucapkan hingga adanya putusan MK terhadap pokok permohonan," kata Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Menurut MK pelaksanaan tahapan pilgub Papua yang dilakukan DPRP atau Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai Perdasus Provinsi Papua No 6/2011 dan Keputusan DPRP No. 064/Pim DPRP-5/2012 bertanggal 27 April 2012 dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan Pilgub Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaksanaan pilgub Papua sedang dalam proses pencalonan versi DPRP, sementara untuk KPU belum ditetapkan. KPU dan KPU Papua menilai bahwa seluruh tahapan Pilgub Papua merupakan kewenangan mereka. Akibat perbedaan pendapat ini maka timbullah sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) dan meminta MK untuk memutus siapa yang berhak menjadi penyelenggara pilgub di tanah paling timur di Indonesia ini.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini