KPK Tetapkan Pejabat Kemenpora Jadi Tersangka Kasus Hambalang

KPK Tetapkan Pejabat Kemenpora Jadi Tersangka Kasus Hambalang

- detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 17:23 WIB
Jakarta - KPK akhirnya menaikan status kasus Hambalang ke tingkat penyidikan. KPK pun sudah menetapkan tersangka yakni Deddy Kusdinar yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.

"Pihak yangg dijadikan tersangka DK. Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat 1, 3 jo pasal 55 ke 1 KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Bambang menjelaskan, KPK juga sudah melakukan penggeledahan secara serentak di 7 lokasi, menyusul penetapan tersangka kasus Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di beberapa tempat seperti di Kemenpora Jakarta, Cibubur, Adhi Karya, Wika, Jaksel dan Timur serta kantor PU Jaktim," tegas Bambang.

Informasi yang dikumpulkan detikcom , Deddy adalah orang yang meneken surat penetapan lelang pada 24 November 2010. Saat itu KSO Adhi Karya-Wika menjadi pemenang dengan harga penawaran Rp 1.077.921.000.000. Deddy saat ini menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Kemenpora.


(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads