PPATK Setor Data Transaksi Duit Kasus Korupsi Alquran

PPATK Setor Data Transaksi Duit Kasus Korupsi Alquran

- detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 16:40 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan data transaksi uang terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Data ini dikirim PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sudah kirim kepada KPK. Tidak hanya pada orang (tersangka) itu, tapi ada keluarganya yang lain," kata Kepala PPATK, M Yusuf, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).

Namun, Yusuf tidak menyebut jumlah orang dalam transaksi berbentuk tunai tersebut. "Saya nggak sebut ya. Ini mereka (KPK) lagi dalami datanya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yakni anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Golar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia. Keduanya diduga menerima suap dalam pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium di Tsanawiyah. Selain itu keduanya juga diduga mengarahkan Kemenag untuk memenangkan perusaahaan tertentu sebagai pemegang proyek.

(fdn/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads