Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan data transaksi uang terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Data ini dikirim PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sudah kirim kepada KPK. Tidak hanya pada orang (tersangka) itu, tapi ada keluarganya yang lain," kata Kepala PPATK, M Yusuf, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).
Namun, Yusuf tidak menyebut jumlah orang dalam transaksi berbentuk tunai tersebut. "Saya nggak sebut ya. Ini mereka (KPK) lagi dalami datanya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yakni anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Golar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia. Keduanya diduga menerima suap dalam pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium di Tsanawiyah. Selain itu keduanya juga diduga mengarahkan Kemenag untuk memenangkan perusaahaan tertentu sebagai pemegang proyek.
(fdn/trq)