BNN Musnahkan 10 Kg Heroin yang Disita dari Sindikat Internasional

BNN Musnahkan 10 Kg Heroin yang Disita dari Sindikat Internasional

- detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 13:23 WIB
ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari tiga kasus yang melibatkan sindikat internasional. Narkotika yang dimusnahkan termasuk sabu sebanyak 2,4 kg.

BNN hari ini merilis pengungkapan kasus narkoba di kantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/7/2012). Tiga kasus narkoba yang diungkap melibatkan sindikat internasional.

"Kasus pertama yang diungkap adalah kasus kepemilikan 1.013,3 gram sabu pada tanggal 26 Juni 2012 lalu. Warga Nigeria berinisial U, diciduk di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten," ujar Kepala Sub Direktorat Pengawasan Tahanan, Zaenal Arifin, saat ditemui wartawan di halaman belakang kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal menceritakan hasil proses penangkapan dua WNA Nigeria tersebut. "Dalam pengakuan tersangka U, dia mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial K di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dan petugas pun berhasil menangkap kedua tersangka K dan U di tempat tersebut," ujarnya.

Kasus kedua adalah sabu 1.212,8 gram yang dibawa warga negara Indonesia berinisial N. Tersangka ditangkap di atas kereta api tujuan Surabaya di Stasiun Gambir.

"N terbukti membawa tas berisi 608,9 gram bubuk mencurigakan yang disembunyikan di dalam kotak sabun dan diletakkan di bagasi. Setelah dilakukan uji lab, 105,0482 gram di antaranya tidak mengandung narkoba," lanjutnya.

"Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial L di Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 709 gram sabu," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus ketiga, Zaenal menjelaskan, petugas berhasil mengidentifikasi paket berisi tromol motor yang di dalamnya terdapat 247,5 gram kristal bening pada Kamis (5/7) lalu. "Di paket itu tertera alamat dan nama penerima berinisial H. Dia masih DPO dan kasusnya masih terus kami selidiki," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132, dan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka diancam hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain sabu kristal 2,4 kg, BNN juga memusnahkan sabu seberat 37,5 kg, ganja seberat 455 kg, kokain seberat 222,4 gram, heroin seberat 10 kg, ekstasi sebanyak 1.414.823 butir dan zat berbahaya seberat 101 gram.



(edo/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads