"Ada pun barang bukti yang diamankan penyidik, yang akan diperjualbelikan yakni satwa yang dilindungi yaitu harimau 14 ekor, singa 1, macan tutul 2 ekor, macan dahan 1 ekor, beruang 3 ekor, tapir 1 ekor, kepala rusa 4 ekor, dan kepala harimau 1 ekor," kata Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Satwa itu dijual dalam keadaan mati dengan kondisi sudah di air keras. Penangkapan dilakukan sore tadi. Pelaku sempat mengelak saat rumahnya digerebek Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi belum bisa memastikan apakah hewan langka yang sudah di-air keras ini akan dijual di dalam negeri atau di luar negeri.
"Pastinya barang hasil penangkapan masuk kategori yang dilindungi oleh UU," tegasnya.
Hewan langka itu pun tidak disimpan di rumahnya tetapi di sebuah tempat di Mekar Sari. "Tersangka tidak mungkin bekerja sendiri," tutur Boy.
(ndr/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini