Pelaku pembunuhan diketahui bernama Nopri Ardiansyah dan Awang. Sebelum melaksanakan aksinya, keduanya berangkat menuju Pasar Ikan Muara Baru untuk menenggak minuman keras pada Selasa malam (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Setelah itu, pada pukul 23.00 WIB, mereka menuju kapal PLM Nur Rahmah yang sedang bersandar di kade barat atau dermaga lama Pelabuhan Sunda Kelapa. Keduanya menusuk dan memukuli korban," kata Kapolsek Pelabuhan Sunda Kelapa, Kompol Raditya Wicaksono, di kantornya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (18/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nopri lebih dulu naik ke kapal, dia melihat korban sedang tiduran di buritan kapal, lalu mengambil golok yang tersimpan di lemari kapal dan mencoba membacoknya," kata Raditya.
Saat hendak membacok korban, golok yang dilayangkan Nopri ke Abdul terlepas dari gagangnya. Namun hal itu tidak menghentikan Nopri yang terus menyerang korban.
"Beberapa orang yang berada di kapal langsung melerai Nopri dan korban. Nopri langsung dibawa ke luar kapal, tapi melihat Nopri dibawa turun, Awang justru masuk ke kapal," kata Raditya.
Awang yang naik ke atas kapal sambil membawa sebilah pisau langsung menghujamkan tusukan berkali-kali ke tubuh Abdul Hamid. Puas menusuk korbannya, Awang membuang pisaunya ke laut dan melarikan diri.
"Awang menusukkan pisaunya tersebut ke tiga bagian tubuh korban, di pinggang, lengan, dan punggung yang kesemuanya di bagian kiri. Awang dan Nopri melarikan diri, tapi dalam waktu kurang lebih sejam berhasil kami tangkap," terangnya.
Setelah penusukan itu, Abdul Hamid masih sempat dilarikan ke Rumah Sakit Atma Jaya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Aji Winangun, di kampung halamannya di Cirebon. Sayangnya nyawa Abdul Hamid tidak dapat tertolong.
Menurut Raditya, dari laporan saksi mata di TKP kepada kepolisian, pihaknya kemudian mengejar pelaku. Awang ditangkap di rumah kontrakannya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan rekannya, Nopri, ditangkap di Stasiun Kota. Saat itu Nopri hendak naik bus dan kabur ke Jambi.
Para pelaku yang merupakan warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau 351 KUHP tentang penganiayaan berat. "Ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," ucapnya.
(fiq/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini