"Inisialnya S (Salman Magfiroh)," terang Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Menurut Andhi, saat ini berkas penyidikan milik Salman yang telah rampung akan dilimpahkan ke penuntutan. Namun, dia tidak menutup kemungkinan berkas tersebut akan dikembalikan kepada jaksa peneliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung telah menahan 6 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak), Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak).
Kelima tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(riz/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini