"Ini vonis pertama sejak PN Kalianda berdiri 1982 lalu. Secara pribadi, selaku hakim, ini vonis pertama yang saya putus," kata Kepala Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).
Pria yang tinggal di Aparteman Central Park lantai 18 nomor 1, Jakarta Barat, itu ditangkap anggota Polres Lampung Selatan di Seasons City, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2011. Dia disergap setelah polisi meminjam kurir sabu-sabu 45 kg, Andy Yam, yang ditangkap sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
45 Kg sabu-sabu ini merupakan paket kedua. Sebelumnya, Away sukses mengedarkan 50 kg sabu-sabu di Jakarta dan kota sekitarnya. Keuntungan yang diraup Away miliaran rupiah dengan korban ribuan generasi muda.
"Untuk kasus seperti ini kami zero tolerance, hukuman mati. Bayangkan berapa ribu generasi bangsa yang akan rusak oleh sabu-sabu sebanyak itu," beber Afit.
Away mengaku diperintah oleh gembong narkoba asal Malaysia bernama Hengky, yang tinggal di Jalan Bambu Kuning 02 Nomor 99, Pekanbaru, Riau. Saat hendak dibekuk, warga Malaysia itu melarikan diri. Selain Hengky, polisi hingga kini masih memburu A Hok, Ah Bun, A Cay, dan A Cep, yang semuanya warga Malaysia.
Away sempat berulah saat akan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan awal Juli 2012. Usai turun dari mobil tahanan, dia kabur dibantu mantan tahanan LP Kalianda dengan sepeda motor. Setelah 30 menit terjadi kejar-kejaran, Away baru bisa ditangkap.
"Apakah majelis hakim tidak takut mendapat serangan balik dari jaringan narkotika akibat vonis mati ini seperti ditembak, diculik atau keluarga dianiaya?" tanya detikcom.
"Semua kami pasrahkan kepada-Nya," jawab Afit.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini