Andi Dipenjara Seumur Hidup karena Mengantar Sabu 45 Kg

Andi Dipenjara Seumur Hidup karena Mengantar Sabu 45 Kg

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 19:29 WIB
Away mendengarkan vonis mati (dok.ist)
Jakarta - Jika pemasok sabu-sabu 45 kg, Leong Kim Ping alias Away divonis mati, maka kurirnya Andi Yams (35) dihukum penjara seumur hidup. Kedua hukuman ini disepakati secara bulat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

"Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andi Yams," kata Kepala Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).

Susunan majelis hakim yang memutuskan sama seperti majelis hakim yang menghukum Away yaitu sebagai ketua majelis hakim adalah Lendriaty Janis dengan hakim anggoya Afit Rufiadi dan AA Oka Paramabudita Gocara. Majelis berpendapat hukuman ini setimpal dengan apa yang dilakukan Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia itu murni kurir yang dibayar Rp 30 juta. Uang itu akan digunakan untuk membiayai ibunya yang sakit. Selain itu dia juga terlilit utang dengan pemilik sabu," ujar Afit.

Hal yang memberatkan, Andi telah mengantar narkotika untuk kedua kalinya. Pada pengiriman yang pertama sukses mengantar 1 dus mi instan yang berisi pil ekstasi. "Hal yang meringankan yaitu Andi mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan melakukan tindakan tersebut karena untuk membiayai ibunya yang sedang sakit," tandas Afit.

Sayangnya, dalam sidang kali ini tidak terungkap pabrik sabu-sabu tersebut. Selain itu banyak pula orang yang terlibat jaringan tersebut yang masih berkeliaran dan belum ditangkap polisi. "Untuk pabriknya tidak diketahui, tidak terungkap," beber Afit.

Sidang vonis kali ini mendapatkan penjagaan ketat aparat keamanan dari Polres Lampung Selatan. Puluhan aparat kepolisian berpakaian dinas dan preman telah berjaga-jaga di PN Kalianda sejak pagi. Hal ini untuk menghindari kejadian 2 pekan lalu, di mana Away sempat kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads