"Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andi Yams," kata Kepala Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).
Susunan majelis hakim yang memutuskan sama seperti majelis hakim yang menghukum Away yaitu sebagai ketua majelis hakim adalah Lendriaty Janis dengan hakim anggoya Afit Rufiadi dan AA Oka Paramabudita Gocara. Majelis berpendapat hukuman ini setimpal dengan apa yang dilakukan Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan, Andi telah mengantar narkotika untuk kedua kalinya. Pada pengiriman yang pertama sukses mengantar 1 dus mi instan yang berisi pil ekstasi. "Hal yang meringankan yaitu Andi mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan melakukan tindakan tersebut karena untuk membiayai ibunya yang sedang sakit," tandas Afit.
Sayangnya, dalam sidang kali ini tidak terungkap pabrik sabu-sabu tersebut. Selain itu banyak pula orang yang terlibat jaringan tersebut yang masih berkeliaran dan belum ditangkap polisi. "Untuk pabriknya tidak diketahui, tidak terungkap," beber Afit.
Sidang vonis kali ini mendapatkan penjagaan ketat aparat keamanan dari Polres Lampung Selatan. Puluhan aparat kepolisian berpakaian dinas dan preman telah berjaga-jaga di PN Kalianda sejak pagi. Hal ini untuk menghindari kejadian 2 pekan lalu, di mana Away sempat kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini