"Berdasarkan hukum dan agama yang berlaku di Palestina... tiga pria dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, dieksekusi mati pada Selasa pagi, setelah pengadilan memvonis mati ketiganya dengan cara digantung," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Hamas, seperti dilansir oleh AFP, Selasa (17/7/2012).
Tidak dijelaskan lebih lanjut identitas maupun kasus yang menjerat ketiga pria tersebut. Namun, pihak kementerian menyatakan, keluarga terpidana telah ditawari untuk membayar 'uang darah' atau 'blood money' sebagai kompensasi agar mereka tidak dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada April lalu, pemerintahan Hamas menghukum gantung 3 pria Palestina yang dituding bersalah atas kasus pembunuhan dan konspirasi. Namun eksekusi ini dilakukan tanpa kehadiran media, sehingga mendapat banyak kritikan baik dari dalam negeri maupun internasional.
Diketahui bahwa di bawah hukum Palestina, tindak pembunuhan dan penyelundupan narkoba wajib diganjar hukuman mati. Namun dengan ketentuan, semua eksekusi mati harus disetujui oleh Presiden Palestina terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Tapi sejak berakhirnya masa kepemimpinan Mahmoud Abbas pada tahun 2009 lalu, pemerintahan Hamas tidak lagi mengakui legitimasinya sebagai presiden.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini