Hakim anggota Pangeran Napitupulu mulanya menanyakan proses pemberian uang dari Haris terkait pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk 3 kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
Sefa saat itu mengaku duit yang diberikan Haris diserahkan secara tunai. "Saya diberikan titipan dari Haris, dia nggak bilang itu apa. Saya tanya dia bilang itu titipan untuk Ibu (Wa Ode)," kata Sefa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim langsung menanyakan soal buku kecil yang berisi catatan dan tandatangan Sefa sebagai bukti penerimaan uang titipan pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
Karena mengaku tidak tahu, hakim meminta penuntut umum menunjukkan buku kecil yang dimaksud. Disinilah Sefa menangis saat ditunjukkan buku kecil di meja hakim.
"Saya bilang ke beliau (Haris) ini jangan sampai jadi alat bukti karena saya nggak tahu apa-apa," tutur Sefa sesegukan.
Buku kecil itu kata Sefa langsung disodorkan oleh Haris saat menyerahkan uang titipan. Namun dia tidak mengetahui isi detil buku tersebut. "Saya nggak tahu apa-apa," ujarnya
Usai itu, Sefa langsung memberitahukan ke Wa Ode perihal titipan tersebut. "Dia (Wa Ode) marahi saya, dia belum pernah tahu ada titipan itu," pungkasnya. Duit yang diterima itu kemudian dikembalikan Sefa ke Haris. "(Dikembalikan) atas perintah ibu," sebutnya.
(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini