"Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan batas waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Sumino saat menyampaikan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Heru Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa tersebut, melalui kuasa hukumnya, Robert Manurung mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.
"Dengan Pasal itu, bisa tidak jaksanya membuktikan apakah perbuatan itu suatu perencanaan?" ujar Robert usai sidang.
(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini