Ancu berhasil diendus aparat saat hendak menjual sepeda motor Kawasaki Ninja dengan harga Rp 5 juta dan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp 3 juta, Senin (16/7/2012). Dia dicokok oleh aparat yang berpura-pura sebagai calon pembeli, saat hendak menuju rumah kosong tempat penyimpanan motor hasil curiannya.
Ancu diamankan ke Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, masih berseragam satpamnya, bersama satu unit sepeda motor Mio dan kunci T. Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio ini baru saja dicuri Ancu, di SMPN 25, pada pukul 11.00 Wita, 5 jam sebelum Ancu ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan aparat Reskrim Polrestabes, Ancu dikenali sebagai "orang lama" yang kerap beraksi mencari sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Kini ia meringkuk sementara di tahanan Polrestabes Makassar. Ia dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
(mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini