Indonesia Harus Berani Tekan PNG Untuk Pulangkan Djoko Tjandra

Indonesia Harus Berani Tekan PNG Untuk Pulangkan Djoko Tjandra

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 07:17 WIB
Jakarta - Buron dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra sudah dipastikan berubah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Hal itu menyebabkan eksekusi terhadap konglomerat kelahiran Sangggau, Kalimantan Barat itu menjadi susah.

Oleh karena itu Pemerintah Indonesia diharapkan mampu memberikan tekanan kepada pemerintah PNG agar memberikan Djoko Tjandra, sebagai alat barter bagi pemerintah Indonesia.

"Kalau sudah seperti ini, melihat pengalaman negara-negara lain adalah dengan cara melakukan tekanan terhadap negara yang dihadapi, dalam hal ini Indoneisa harus menekan pemerintah PNG. Kita cari titik lemah dimana PNG itu mempunyai ketergantungan yang sangat besar terhadap Indonesia," ujar Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana, kepada detikcom, Selasa (17/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmahanto mengingatkan, tekanan terhadap pemerintah PNG tersebut belum tentu berhasil, karena menurutnya itu kembali kepada kebijakan negara yang berbatasan langsung dengan provinsi Papua tersebut. Menurutnya, apabila PNG ingin menjadikan negaranya sebagai negara untuk tempat bersebunyian bagi para koruptor tentu hal ini akan menjadi halangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia.

"Kembali lagi kita lihat bagaimana pemerintah PNG menilai keberadaaan Djoko Tjandra. Kalau pemerintah PNG ingin menjadikan negaranya seperti Singapura dulu tentu mereka tidak akan dengan gampang membirkan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Djoko Tjandra diperkirakan sudah berpindah kewarganegaraan sejak Juni 2012 lalu.

Darmono menegaskan meskipun Djoko Tjandra sudah berpindah kewarganegaraan, itu tidak akan menjadi halangan bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkannya. Ini disebabkan karena ada beberapa keanehan dengan perpindahan kewarganegaraan tersebut.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

(riz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads