detikcom
Selasa, 17/07/2012 06:09 WIB

Kisah Buruh Andriyani, Seorang Diri Menggugat Negara dan Menang!

Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Mata Andriyani (38) berkaca-kaca. Dia mengambil nafas dalam-dalam dan tersenyum bahagia. Sebab permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Alhasil pasal UU Ketenagakerjaan yang disahkan DPR dan disetujui pemerintah gugur oleh buruh PJTKI ini. Seorang diri.

"Selama 18 bulan perusahaan tempat saya bekerja telat membayar gajinya," kata Andriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/6/2012).

Andriyani bekerja di PJTKI PT Megahbuana Citramasindo selama 14 tahun. Dua tahun terakhir masalah menghampirinya yaitu perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gajinya selama 18 bulan. Merasa haknya sebagai buruh dilanggar, lantas Andriyani mencoba mengadukan nasibnya ke Kementrian Tenaga Kerja

"Sudah mencoba melapor ke Depnaker tapi kurang ditanggapi," ujar ibu dari 3 anak ini.

Lalu dirinya disarankan Depnaker untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperkarakan kasus ini. Di PHI Andriyani kalah. Ketika ingin mengajukan banding ia harus merogoh kocek untuk membayar uang perkara. Alhasil Andriyani tidak sanggup membayarnya.

"Karena harus membayar saya tidak ada biaya. Ya sudah, tidak jadi banding deh, "ujar ibu yang baru sebulan melahirkan ini.

Meski perkara di PHI ditolak, Andriyani tidak patah arang. Dia lantas mencari bantuan lain melalui internet. Setelah mencoba mencari akhirnya dia mendapatkan satu website yang menurutnya bisa membantu mengatasi masalah ini.

"Saya buntu karena PHI memenangkan perusahaan. Perusahaan saya pakai pengacara, saya kami tidak. Akhirnya saya cari ke website dan ketemu website organisasi buruh, FISBI. Lantas saya konsultasi dan ketemulah jalan untuk ke MK," papar Andriani.

Saat mengajukan gugutan ke MK Andriyani tidak ditemani kuasa hukum. Seorang diri memperjuangkan nasibnya sebagai buruh. Untuk mencari saksi ahli pun dia harus berjuang sendiri. Andriyani bersyukur ada profesor dari Universitas Indonesia (UI) yang bersedia memberikan keterangan keahliannya, tanpa dibayar sepeser pun.

"Saksi ahli itu Prof. Aloysius Uwiyono. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada beliau," ucapnya dengan nada terharu.

Dengan dikabulkannya gugatan ke MK berarti Andriyani bisa mengajukan PHK ke perusahaan dan mendapatkan pesangon sebesar Rp 62 juta atas jasanya bekerja selama 14 tahun. Menurutnya, meskipun agak sedikit takut harus berurusan dengan pengadilan tetapi dengan semangat dan keyakinan ia bisa berhasil.

"Saya memperjuangkan yang benar, makanya saya berani. Semoga nanti perusahaan mau membayar pesangon saya," harap Andiyani.


(asp/fjp)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    59%
    Kontra
    41%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    MustRead close