Pinjam Pisau Milik Tukang Gorengan, Faisal Nekat Rampas Motor

Pinjam Pisau Milik Tukang Gorengan, Faisal Nekat Rampas Motor

- detikNews
Senin, 16 Jul 2012 17:43 WIB
Jakarta - Faisal ditangkap polisi karena kedapatan merampas motor di Jembatan Dempet Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara, kemarin malam, Minggu (15/7). Dalam aksinya, Faisal sempat mengancam korbannya dengan menggunakan pisau milik tukang gorengan.

"Ada tukang gorengan, pelaku mengambil pisau tukang gorengan dan digunakan untuk menodong pinggang korban," kata Kapolsek Jakarta Utara Kompol Yono Suharto saat dihubungi, Senin (16/7/2012).

Asal muasal perampasan motor itu bermula kala Faisal tengah nongkrong bersama rekannya. Tiba-tiba dia melihat korban bernama Sandi dengan motor Mio melintas. Pikiran jahat pun datang. Faisal kemudian meminjam pisau tukang gorengan. Bersama rekannya yang juga menggunakan motor, mereka mengejar Sandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, korban Sandi sebelumnya tidak curiga pada Faisal saat motornya didekati. Rekan Faisal ternyata mengenal Sandi, sehingga tidak ada kecurigaan.

"Pas korban melintas mau pulang ke Kemayoran, dipepet dua orang, salah satu pelaku kenal korban. Korban diajak dan sampai daerah sepi disuruh turun dan mau dirampas, korban melawan," ungkap Yono.

Faisal dan rekannya yang menggunakan motor bebek akhirnya berhasil mengambil motor Mio hitam milik Sandi. Namun, Faisal tidak bisa kabur terlalu jauh, karena korbannya meneriaki dia sehingga dikejar beberapa warga.

"Pelaku kabur, diteriaki, dan dikejar. Ditangkap di daerah Rusun Kemayoran, tersangka berikut motor yang mereka gunakan dan senjata tajam," ujar Yono.

Yono menjelaskan, Faisal ternyata sudah sering beraksi di sekitar TKP, hasil kejahatannya dijual di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar Rp 1 juta untuk satu unitnya. Uang hasil penjualan tersebut digunakan Faisal untuk foya-foya.

"Sudah 6 kali beraksi, dan biasanya hasil curian dijual tersangka di daerah Tanah Abang, sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta hasilnya. Uang itu juga digunakan mabuk-mabukan," papar Yono.

Selain motor, Faisal juga mengincar handphone para calon korbannya, dan tak kenal ampun. "Pelaku juga suka menjambret handphone di sepanjang jalan itu (sekitar TKP), dan tidak segan-segan melukai korban," kata Yono.

Ulah Faisal mengharuskan dirinya merasakan dinginnya penjara paling tidak selama 5 tahun. "Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tutur Yono.

(vid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads