MK: 3 Bulan Berturut-turut Tak Digaji, Karyawan Bisa Mengajukan PHK

MK: 3 Bulan Berturut-turut Tak Digaji, Karyawan Bisa Mengajukan PHK

- detikNews
Senin, 16 Jul 2012 16:59 WIB
MK: 3 Bulan Berturut-turut Tak Digaji, Karyawan Bisa Mengajukan PHK
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads