Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Jhon Turman Panjaitan mengatakan tersangka memperoleh titipan ganja atas perintah dari kakak iparnya berinisial J yang mendekam Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan. Dari dalam LP, J memerintahkan Sri untuk menyerahkan ganja kepada beberapa orang.
"Awalnya J dihubungi K untuk menjualkan ganja, lalu karena J masih di dalam penjara, ia menyuruh adik iparnya (Sri) untuk dititipi ganja," kata Jhon di Mapolda Jateng, jalan Pahlawan, Semarang, Senin (16/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu tersangka mengaku dirinya dihubungi oleh J dan mendapatkan perintah untuk mengambil titipan paket dari K di Taman Sekar Taji, Surakarta pada 28 Juni lalu. Titipan berupa 10 paket ganja masing-masing berisi 1 kg dan 7 paket ganja masing-masing 1 ons.
"Saya enggak tahu bagaimana J bisa telepon dari dalam penjara. Terus paket katanya akan diambil selingkuhannya," aku Sri.
Setelah pacar J berinisial mengambil 6 paket yang masing-masing berisi 1 kg ganja dan 5 paket masing-masing berisi 1 ons ganja, Sri dihubungi lagi oleh J untuk menyerahkan sisa paket kepada seseorang. Namun pada 30 Juni janda tiga anak tersebut ditangkap anggota kepolisian di depan rumahnya, Jalan Raya Tangkuban Perahu, Surakarta saat membawa 6 paket yang masing-masing berisi 1 kg ganja dan 5 paket masing-masing berisi 1 ons ganja.
"Saya terima tawaran karena katanya mau diambil cepat," tutur Sri.
Saat ini, barang bukti yang disita dari Sri sudah dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Sementara pria berinisial K yang menitipkan barang tersebut masih diburu.
"K masih kita cari sedangkan J belum bisa dijadikan tersangka meski sudah mengakui, kurang bukti karena hanya pengakuan dari Sri," tutup Jhon.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini