"Seperti bulan puasa sebelumnya memang ada jadwal jam kerja khusus. Kalau biasanya masuk 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, saat puasa masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budhiastuti, Senin (16/7/2012).
Pemangkasan jam kerja ini adalah untuk memberi kesempatan bagi pegawai Muslim agar dapat menjalankan ibadah dengan baik seimbang dengan pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat. Nah, selama puasa, waktu istirahat guna makan siang selama satu jam ditiadakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun khusus untuk hari Jumat, jam pulang kerja menjadi lebih lama dari hari yang lain. Sebab ada waktu untuk salat Jumat. Dengan demikian, di hari Jumat selama puasa, PNS DKI pulang pukul 15.30 WIB.
Surat Keputusan (SK) Gubernur No 1073/2012 tentang Pengaturan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1433 Hijriah adalah payung hukum aturan jam kerja PNS DKI. SK tersebut telah sesuai arahan keputusan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Daftar kehadiran yang menggunakan e-absensi dan semua mekanisme sesuai dengan aturan main yang ada.
"Kita positif thinking meski puasa, semua akan tetap semangat bekerja. Karena kerja itu kan ibadah. Tapi kalau ada pelanggaran, maka pembinaan kita serahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing," imbuh Budhiastuti.
(vit/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini