"Miranda Swaray Gultom sidang perdana akan dilakukan menurut rencana tanggal 24 Juli 2012," kata Jubir KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/7/2012).
Berkas kasus Miranda sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (29/6) lalu. Dalam waktu maksimal dua pekan sejak berkasnya lengkap, persidangan Miranda harus digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui KPK menduga Miranda telah membantu Nunun Nurbaeti dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Atas perbuatannya tersebut, Miranda dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(trq/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini