KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Alkes Rustam Pakaya

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Alkes Rustam Pakaya

- detikNews
Senin, 16 Jul 2012 12:52 WIB
Jakarta - Berkas kasus mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, sudah P21 alias lengkap. Kasusnya siap disidangkan.

"Iya benar hari ini Rustam Pakaya penyerahan tahap 2 atau P21," kata Jubir KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/7/2012).

Seperti diketahui, Rustam adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek tersebut. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

KPK juga pernah memanggil mantan Menkes Siti Fadilah Supari sebagai saksi untuk Rustam. Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Priyadi.

(trq/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads