detikcom
Minggu, 15/07/2012 17:44 WIB

Mahfud MD: Pemenang Pilgub DKI yang Meraih Suara Lebih dari 50 Persen

Andi Saputra - detikNews
Mahfud MD (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Tiga warga DKI Jakarta menggugat pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta 2 putaran ke Mahkamah konstitusi (MK) karena dinilai inkonstitusional. Ketiganya menilai seharusnya pilgub Jakarta menggunakan UU Pemda yang juga berlaku untuk berbagai provinsi lain. Namun menurut Ketua MK Mahfud MD, pilgub Jakarta pakai UU khusus yaitu UU DKI Jakarta.

"Untuk Jakarta ada UU khusus tentang itu," kata Mahfud MD dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (15/7/2012).

Hal ini menanggapi berbagai pertanyaan lewat twitter @mohmahfudmd yaitu mengapa pilgub Jakarta harus dua putaran, padahal Jokowi sudah menang.

"Karena menurut UU untuk pilgub Jakarta satu pasangan calon dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 50 persen sedangkan di daerah lain pasangan calon dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 30 persen," ujar Mahfud.

Pernyataan ini menanggapi banyaknya orang yang bertanya ke Mahfud MD tentang pilgub Jakarta. Apakah satu putaran atau dua putaran. "Jadi saya menjelaskan isi UU," ujar Mahfud.

Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.

Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.


rencana kenaikan BBM sebabkan penimbunan bbm, bbm bersubdisi jadi langka.saksikan peneluran Reportase investigasi minggu pukul 16.45 WIB Hanya di TransTV

(asp/nal)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    58%
    Kontra
    42%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000