"Dugaan saya itu akan ditolak. Konstitusi tidak secara jelas mengharuskan pilkada satu putaran maupun dua. Konstitusi tidak mengharuskan dipilih langsung atau tidak," ujar Ketua Perludem, Didik Supriyanto.
Hal ini disampaikan oleh Didik usai mengisi diskusi Perludem yang bertajuk 'Pilkada DKI Jakarta: Menguatkan Rasionalitas Pemilih' di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik pun mengatakan bahwa pilpres sudah mengatakan bahwa pilgub dua putaran harus dilakukan jika suara yang diperoleh peserta kurang dari 50 persen.
Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
(asp/nal)