"Sejauh ini tim kampanye belum mendapat perintah atau program untuk menggugat ke MK terkait (pilgub) satu putaran," kata tim advokasi Jokowi-Ahok, Deny Iskandar, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/7/2012).
Menurut Deny, pihaknya akan mengikuti jalur formal untuk menanggapi sengkarut persoalan satu-dua putaran Pilgub DKI Jakarta 2012 seperti yang dilayangkan Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pleno tersebut, tim advokasi akan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPU Jakarta dalam memutus suara terbanyak, apakah KPU Jakarta merujuk kepada Undang-undang 29/2007 tentang penetapan pemenang Pemilukada, merujuk kepada Undang-undang 12/2008 tentang Pilkada.
Deny menjelaskan, dalam UU 29/2007 memang disebutkan, Pilgub berlangsung dua putaran apabila suara kandidat tidak mencapai 50 persen plus satu.
"Bila nanti di pleno ditetapkan menggunakan UU 29/2007 ya kita ayo untuk dua putaran, tapi yang jelas bereskan dulu persoalan administratif seperti ini," ujarnya.
Namun, imbuh Deny, pihaknya untuk saat ini lebuh mempersoalkan kepada hilangnya hak suara masyarakat yang tidak bisa memilih.
"Hilangnya hak asasi untuk menentukan pilihannya itu jauh lebih besar daripada harus berkutat di satu-dua putaran," kata Deny.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada lima warga yang melapor ke Posko Jokowi-Ahok mengenai hilangnya hak suara mereka di Pilgub Jakarta 11 Juli 2012 kemarin.
(ahy/nal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini