"Warga boleh mengajukan gugatan tapi MK memprosesnya akan lama, bisa 6 bulan, mungkin juga 1 tahun. Kalau MK memutus setelah putaran kedua digelar, akan sia-sia putusan MK itu," kata Irman saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/7/2012).
Guna mempercepat proses, maka pihak yang dirugikan langsung dengan adanya dua putaran lah yang harus mengajukan keberatan. Yaitu para peserta Pilgub Jakarta 2012, terutama pemilik suara terbanyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Irman, gugatan kali ini bukan masalah politik, tetapi murni masalah hukum. Sehingga Jokowi-Ahok harus berani memunculkan dirinya demi tegaknya konstitusi secara benar.
"Ini bukan masalah politis, tapi memang MK tempat memutus perkara-perkara seperti ini," ujar Irman.
Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
(asp/nal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini